Soal Diskon Tarif Listrik 2026, Pemerintah Buka Suara dan Ungkap Arah Kebijakan ke Depan

Story EdelweissPemerintah memastikan hingga awal 2026 belum ada keputusan untuk kembali memberikan diskon Tarif Listrik kepada masyarakat. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam media briefing akhir tahun 2025. Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada usulan resmi terkait kebijakan diskon seperti yang pernah diterapkan pada awal 2025. Menurut Purbaya, pemerintah masih mencermati kondisi ekonomi nasional sebelum mengambil langkah lanjutan yang berdampak pada keuangan negara dan kesejahteraan masyarakat.

Menkeu Purbaya menegaskan bahwa kebijakan diskon Tarif Listrik sangat bergantung pada performa ekonomi nasional, khususnya di triwulan pertama 2026. Ia menyebut, jika perekonomian sudah menunjukkan perbaikan signifikan, maka stimulus berupa diskon tarif dinilai tidak lagi diperlukan. “Sampai sekarang belum ada usulan, nanti kita lihat seperti apa masukannya,” ujar Purbaya. Ia juga menambahkan dengan nada santai bahwa jika ekonomi sudah melaju kencang, maka fokus pemerintah akan bergeser pada penguatan fundamental ekonomi jangka panjang.

Baca Juga : Deretan Lapangan Lari di Malang yang Jadi Favorit Warga, Tempat Olahraga Populer yang Selalu Jadi Incaran Pagi dan Sore Hari

Sebagai informasi, kebijakan diskon Tarif Listrik sebelumnya pernah diterapkan pada Januari–Februari 2025 dengan potongan sebesar 50 persen. Program ini menjadi bagian dari stimulus pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi saat itu. Diskon tersebut menyasar pelanggan rumah tangga PLN dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, hingga 2.200 VA, dan dinilai cukup efektif membantu meringankan beban pengeluaran rumah tangga.

Data PLN mencatat, penerima diskon Tarif Listrik pada awal 2025 mencapai 81,4 juta pelanggan rumah tangga dari total sekitar 84 juta pelanggan. Rinciannya meliputi 24,6 juta pelanggan 450 VA, 38 juta pelanggan 900 VA, 14,1 juta pelanggan 1.300 VA, serta 4,6 juta pelanggan 2.200 VA. Angka ini menunjukkan bahwa kebijakan tersebut berdampak luas dan menyentuh sebagian besar masyarakat Indonesia.

Di tengah isu diskon Tarif Listrik, masyarakat juga perlu memahami cara kerja perhitungan biaya listrik, terutama terkait satuan kWh (kilowatt hour). kWh merupakan satuan konsumsi energi listrik yang dihitung dari daya listrik (kW) dikalikan lama pemakaian dalam jam. Besaran kWh inilah yang kemudian dikalikan dengan tarif per kWh untuk menentukan jumlah tagihan listrik, baik bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar.

Baca Juga : AI dan Revolusi Besar di Dunia Hiburan, Bagaimana AI Mengubah Industri Musik dan Film

Untuk tahun 2026, pemerintah melalui Kementerian ESDM menetapkan bahwa Tarif Listrik kuartal I (Januari–Maret) tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, dengan mempertimbangkan indikator ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, inflasi, ICP, dan harga batubara acuan. Artinya, meski tidak ada diskon, masyarakat juga tidak dibebani kenaikan tarif di awal tahun.

Besaran Tarif Listrik per kWh berbeda-beda tergantung golongan pelanggan. Untuk rumah tangga R-1 900 VA, tarifnya Rp1.352 per kWh, sementara daya 1.300 VA dan 2.200 VA dikenakan Rp1.444,70 per kWh. Golongan dengan daya lebih besar seperti R-2 dan R-3 dikenakan Rp1.699,53 per kWh, sedangkan sektor bisnis dan industri memiliki tarif yang menyesuaikan skala pemakaian dan tegangan listrik.

Agar lebih mudah mengontrol pengeluaran, masyarakat disarankan menghitung estimasi biaya listrik bulanan berdasarkan Tarif Listrik yang berlaku. Caranya dimulai dengan menghitung konsumsi harian tiap perangkat listrik dalam satuan Wh, lalu dikonversi ke kWh. Setelah itu, kalikan total kWh harian dengan tarif per kWh sesuai golongan, kemudian dikalikan 30 hari untuk estimasi bulanan. Dengan cara ini, penggunaan listrik bisa lebih terencana dan efisien.

Kesimpulannya, meski diskon Tarif Listrik belum direncanakan kembali pada 2026, pemerintah tetap menjaga stabilitas tarif agar tidak memberatkan masyarakat. Di sisi lain, pemahaman soal kWh dan pola konsumsi listrik menjadi kunci agar tagihan tetap terkendali. Menggunakan listrik secara bijak bukan hanya membantu dompet tetap aman, tapi juga mendukung pengelolaan energi nasional yang lebih berkelanjutan.

Share this content:

Hanya pengagum pena dan aksara, menelusuri jejak makna dalam setiap kata. Menyukai sunyi yang berbicara lewat tulisan, tanpa ambisi, hanya ingin merasa dekat dengan cerita.

Post Comment