Klasifikasi tanah merupakan suatu cara mengumpulkan dan
mengelompokkan tanah berdasarkan kesamaan dan kemiripan sifat dan ciri
morfologi, fisika dan kimia, serta mineralogi, kemudian diberi nama agar mudah
dikenal, diingat, dipahami dan digunakan serta dapat dibedakan satu dengan
lainnya. Tanah yang diklasifikasikan adalah benda alami yang terdiri dari
padatan (bahan mineral dan bahan organik), cairan dan gas, yang terbentuk di
permukaan bumi dari hasil pelapukan bahan induk oleh interaksi faktor iklim, relief,
organisma dan waktu, berlapis-lapis dan mampu mendukung pertumbuhan tanaman,
sedalam 2 m atau sampai batas aktifitas biologi tanah (Soil Survey Staff,
2014).
Klasifikasi tanah di Indonesia mulai dikembangkan sejak tahun 1910
melalui pendekatan bahan induk, proses pembentukan dan warna tanah.
Perkembangan pendekatan klasifikasi tanah dan aplikasinya dalam survei dan
pemetaan serta interpretasinya untuk keperluan sektor pertanian terus dilakukan
untuk memodifikasi sistem klasifikasi berdasarkan pengalaman dan pengetahuan
para peneliti. Penggunaan klasifikasi tanah dalam survei dan pemetaan tanah
diharapkan dapat memberikan informasi tentang sifat-sifat tanah untuk
pengelolaan lahan pertanian yang berkelanjutan.
Suatu sistem klasifikasi tanah nasional telah dibangun oleh para
pakar tanah Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Sumberdaya Lahan Pertanian
(BBSDLP), Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian untuk tujuan survey dan
pemetaan serta interpretasi pengelolaan tanah yang berkelanjutan. Pengelolaan tanah
tepat berdasarkan karakteristik dan potensinya akan memberikan produktivitas
yang optimal. Sistem klasifikasi tanah ini disusun kembali dari sistem
sebelumnya oleh Dudal dan Soepraptohardjo (1957); Soepraptohardjo (1961; 1978);
Suhardjo dan Soepraptohardjo (1981); dan Staf Peneliti Pusat Penelitian Tanah
(1983) dengan beberapa modifikasi dan tambahan, antara lain horison diagnostik,
jenis dan macam tanah.
Sistem klasifikasi tanah nasional ini telah disosialisasikan untuk
mempermudah menjalin komunikasi dengan para pakar, pengambil kebijakan, petugas
penyuluh pertanian, dosen, mahasiswa dan pelajar. Pada Juknis edisi kedua ini
sebagian macam tanah pada Juknis Klasifikasi Tanah Nasional edisi pertama tahun
2014 telah diselaraskan dengan sifat-sifat penciri tanah dalam Sistem Taksonomi
Tanah (2014). Namun demikian dengan perkembangan iptek dan keragaman sifat
tanah di Indonesia, sistem klasifikasi tanah nasional ini masih memerlukan
sumbangan pemikiran untuk perbaikan di masa mendatang.
Tujuan utama membangun klasifikasi tanah pada awalnya diperlukan
untuk pertanian, namun kemudian berkembang juga untuk keperluan nonpertanian.
Penamaan tanah dalam klasifikasi tanah diperlukan sebagai alat komunikasi antar
para pakar dan praktisi tanah di Indonesia maupun di dunia internasional,
evaluasi lahan, transfer teknologi pengelolaan tanah dari suatu wilayah ke
wilayah lainnya, alat pemersatu dan ciri budaya bangsa, serta merupakan cermin
tingkat kemajuan dan penguasaan iptek tanah di suatu negara.
Download Ebook melalui tombol dibawah ini
Dalam petunjuk teknis klasifikasi tanah ini akan dijelaskan juga mengenai perkembangan klasifikasi tanah di Indonesia, permasalahan dalam penerapan Sistem Taksonomi Tanah di Indonesia, serta upaya penggunaan kembali klasifikasi tanah nasional yang telah ada dan dimiliki oleh Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Sumberdaya Lahan Pertanian untuk keperluan survei dan pemetaan tanah, evaluasi kesesuaian lahan, pewilayahan komoditas, rekomendasi teknologi pengelolaan lahan dan praktek pertanian di lapangan. Perbaikan sistem klasifikasi tanah dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kondisi dan kebutuhan pengguna serta perkembangan iptek tanah di Indonesia dan di dunia internasional.Semoga Buku\Petunjuk Teknis ini bermanfaat dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang tanah untuk mendukung pembangunan pertanian berkelanjutan.