Let's join to be our partner Join Now!

HALAQOH KUBRO LEMBAGA TINGGI PESANTREN LUHUR MALANG " TAJHIZUL JANAIZ"

Please wait 0 seconds...
Scroll Down and click on Go to Link for destination
Congrats! Link is Generated


A. Tajhizul Janaiz
Tajhizul janaiz artinya merawat atau mengurus seseorang yang telah meninggal. Hukum merawat jenazah bagi seorang muslim apabila ada saudaranya yang meninggal dunia adalah fardlu kifayah artinya kewajiban yang ditujukan bagi orang banyak yang apabila sebagian dari mereka telah ada yang mengerjakannya maka terlepaslah sebagian yang lain dari kewajiban itu, namun jika tidak ada yang mengerjakannya sama sekali maka mereka semua berdosa. Kewajiban bagi seorang muslim apabila saudaranya meninggal ada empat (4) hal yaitu :
  1. Memandikan
  2. Mengkafani
  3. Mensholati, dan
  4. Memakamkan
Hal-hal yang berkaitan dengan pembiyaan sarana dan prasarana perawatan diambil dari harta tirkah yaitu harta peninggalan mayit. Dari keempat hal yang diwajibkan di atas, pada pelaksanaan atau prakteknya terdapat beberapa pemilahan tergantung dari status agama dan keadaannya.
  • Muslim
Kewajiban yang harus dilakukan terhadap mayit muslim adalah :
  1. Memandikan
  2. Mengkafani
  3. Menshilati, dan
  4. Memakamkan
  • Syahid Dunia Akhirat
Hal yang perlu diakukan terhadap mayit yang syahid dunia akhirat hanya ada dua yaitu :
  1. Menyempurnakan kain kafan jika pakaian yang dikenakan kurang
  2. Memakamkannya 
Syahid dunia akhirat adalah mereka yang meninggal didalam medan pertempuran melawan orang kafir karena membela agama Allah. Jenazah syhada tidak dimandikan layaknya jenazah muslim pada umumnya karena darah dan pakaian yang melekat padanya akan menjadi saksi di hari akhir nanti.
  • Bayi yang Lahir Prematur atau Usia Kandungan Belum Genap Enam Bulan
Dalam kitab salafy dikenal ada tiga kondisi bayi yang masing-masing memiliki hukum yang berbeda-beda. Ketiga macam kondisi tersebut adalah :
  1. Lahir dalam keadaan hidup, hal ini dapat diketahui dengan adanya jeritan, gerakan atau yang lainnya yang menunjukkan tanda-tanda kehidupan. Maka kewajiban yang harus dilakukan adalah sebagaimana kewajiban terhadap mayit musllim dewasa.
  2. Lahir dalam bentuk bayi sempurna, namun tidak diketahui tanda-tanda kehidupannya. Maka kewajiban yang harus dilakukan adalah semua kewjiban di atas selain mensholati mayit. Adapun hukum mensholatinya tidak diperbolehkan.
  3. Belum berbentuk manusia sempurna. Bayi yang demikian tidak ada kewajiban apapun namun disunahkan membungkusnya dengan kain kemudian memakamkannya.
  •          Kafir Dzimmi
Yaitu orang kafir yang tinggal di negara muslim yang memiliki perjanjian damai dengan kaum muslimin dengan membayar pajak ( jizyah atau uang keamanan, uperti sebagai kompensasi pemeintah islam terhadap harta dan darahnya atau jiwanya. Ketika mereka tidak mampu membayar jizyah, maka jizyah tersebut dapat digugurkan darinya kepada pemerintah Islam dan ditegakkan kepada mereka hukum-hukum Islam.
Kewajiban yang harus dilakukan hanya ada dua macam yaitu :
  1.  Mengkafani, dan
  2.  Memakamkannya
B. Memandikan Jenazah
Memandikan jenazah adalah membersihkan jasmani jenazah dan najis serta kotoran dengan cara menyiramkan air suci ke seluruh tubuh jenazah hingga merata. Memandikan jenazah ini, harus memenuhi beberapa syarat, yaitu :
  1. Jenazah beragama islam
  2. Jenazah tidak mati syahid, dan
  3.  Jenazah ketika lahir masih ada tanda-tanda kehidupan
Sebelum mayat dibawa ketempat memandikan, hal yang dilakukan terlebih dahulu adalah menyeiakan seperangkat alat yang dibutuhkan dalam proses pemandian, seperti daun bidara, air sabun ( sabun yang diaduk dengan air ), air bersih ( suci mensucikan ), dan air yang dicampur sedikit kapur barus, handuk dan lain-lain.

➤ Tata cara memandikan jenazah 
  1. Letakkan mayat di tempat mandi yang disediakan.
  2.  Tutup seluruh anggota mayat kecuali muka.
  3.  Semua Bilal hendaklah memakai sarong tangan sebelah kiri.
  4. Sediakan air sabun.
  5.  Sediakan air kapur barus.
  6.  Angkat sedikit bagian kepalanya.
  7.  Mengeluarkan kotoran dalam perutnya dengan menekan perutnya secara perlahan-lahan serta kotoran dalam mulutnya dengan menggunakan kain alas atar tidak tersentuh auratnya.
  8. Siram dan basuh dengan air sabun.
  9. Kemudian gosokkan giginya, lubang hidung, lubang telinga, celah ketiaknya, celah jari tangan dan kakinya dan rambutnya.
  10. Selepas itu siram atau basuh seluruh anggota mayat dengan air sabun juga.
  11.  Kemudian bilas dengan air yang bersih seluruh anggota mayat sambil berniat :
  12. Telentangkan mayat, siram atau basuh dari kepala hingga hujung kaki 3 kali dengan air bersih.
  13. Selesai dimandikan, terakhir disiram dengan air berbau harum, seperti kapur barus. Air yang digunakan untuk memandikan jenzah harus air suci.
  14. Setelah selesai dimandikan dengan baik dan sempurna hendaklah dilapkan menggunakan tuala pada seluruh badan mayat.
  • Niat memandikan jenazah laki-laki :
  • Niat memandikan jenazah perempuan :

C. Mengkafani Jenaza
Mengkafani jenzah adalah membungkus badan jenazah dengan kain kafan. Mengkafani jenazah harus memenuhi beberapa ketentuan sebagai berikut :
  •  Syarat sah mengkafani jenazah :
  1.  Kafan dapat membungkus seluruh tubuh jenazah sekurang-kurangnya satu lapis.
  2. Jenazah sudah dimandikan.
  3. Kain yang diperlukan untuk kafan.
Kain yang digunakan untuk kain kafan ialah kain putih yang terbuat dari kapas (katun) baik dan bersih. Yang dimaksud baik disini bukan mahala harganya, tetapi kain yang masih utuh. Jika jenazahnya lak-laki diharamkan memakai kafan sutera, jika perempuan diperbolehkan memakai kain kafan sutera, tetapi hukumnya makhruh. Batas minimal kain kafan adalah selembar kain yang menutupi seluruh tubuh mayit, baik itu jenazah laki-laki ataupun perempuan. Sedangkan sempurnanya kain kafan bagi laki-laki adalah tiga lapis kain yang salah satu dari ketiga lapis kain tersebut adalah Izzar sedangkan dua lapis yang lain menutupi seluruh tubuh. Bagi jenazah perempuan sebaiknya dikafani dengan lima lapis kain, yaitu basahan ( Izzar ), baju kurung, tutup kepala, kerudung ( cadar ), dan selembar kain yang menutupi seluruh tubuh.
Hukum mengkafani ( membungkus ) mayit adalah fardlu kifayah bagi orang yang hidup. Kafan diambil dari si mayit itu sendiri jika meninggalkan harta. Namun kalau tidak meninggalkan harta sama sekali, maka kafannya menjadi kewajiban orang yang menafakahinya ketika mayit masih hidup. Kalau yang menafakahi tidak mampu maka kafannya diambilkan dari baitul-mal yang diatur menurut agama islam. Dan jika baitul-mal tidak ada atau tidak teratur, maka ha tersebut menjadi tanggungan muslim yang mampu. 

➤ Cara mengkafani jenazah :
  • Sebelum jenazah selesai dimandikan, siapkan dulu lima lembar kain kafan bersih dan berwarna putih, yang terdiri dari baju kurung, kerudung dan tiga lembar kain lebar yang digunakan untuk menutupi seluruh tubuh ( bagi jenazah perempuan ) atau dengan tiga lembar kain yang sekiranya cukup untuk menutupi seluruh tubuh mayit. Sebelumnya, masing-masing kain kafan tersebut telah ditaburi wewangian. selain itu siapkan juga kapas yang sudah diberi wewangian secukupnya ( biasanya menggunakan kayu cendana ).
  • Pertama kali letakkan lembaran-lembaran kain lebar yang digunakan untuk menutupi seluruh tubuh. kemudian baju kurung, lalu surban atau kerudung.
  • Letakkan mayit yang telah selesai dimandikan dan ditaburi wewangian dengan posisi terlentang diatasnya (lembaran kain), dan posisi tangan disedekapkan di atas dadanya, tangan kanan di atas tangan kiri, atau tangan itu diluruskan menurut lambungnya (rusuknya).
  • Letakkan kapas yang telah diberi wewangian pada anggota tubuh yang berlubang, anggota tubuh tersebut meliputu kedua mata, kedua lubang hidung, kedua telinga, mulut, dan dubur. tambahkan pula pada anggota-anggota sujud, yaitu : kening, kedua telapak tangan, kedua lutut dan kedua telapak kaki serta anggota tubuh yang terluka.
  • Mengikat pantat dengan sehelai kain yang kedua ujungnya dibelah dua. Cara mengikatnya yaitu, letakkan ujung yang telah dibagi dua tersebut, dimulai dari arah depan kelamin, lalu masuk kedaerah diantara kedua paha sampai menutupi pantat. selanjutnya kedua ujung bagian belakang diikat diatas pusar dan ujung bagian depan diikat pada ikatan tersebut.
  • Lalu mayit dibungkus dengan lapisan pertamadimulai dari sisi kiri dilipat kekanan, kemudian sisi kanan dilipat ke kiri. sedangkan untuk lapisan pertama dan kedua sebagaimana lapisan pertama. bisa pula lapisan pertama, kedua danketiga diselang-seling. hal ini dilakukan setelah pemakaian baju kurung dan sorban atau kerudung. untuk kelebihan kain di ujung kepala dan kaki diikat (dipocong) dan diusahakan pocongan kepala lebih panjang.
  • setelah dibungkus, sebaiknya diikat dengan beberapa ikatan agar kafan tidak mudah terbuka saat dibawa kepemakaman. sedangkan untuk mayit perempuan ditambah ikatan dibagian dada. Hal ini berlaku bagi mayit yang tidak sedang ihrom (Muhrim). Jika mayit berstatus Muhrim, maka tidak boleh diikat dan bagian kepalanya dibiarkan terbuka, hukum ini berlaku bagi laki-laki, sedangkan untuk perempuan hanya bagian wajah saja yang dibiarkan terbuka.
D. Mensholati Jenazah
Shalat jenazah ialah shalat dengan empat kali takbir tanpa disertai ruku dan sujud, dilakukan jika ada orang Islam yang mennggal dunia, untuk mendoakan agar sang jenazah diampuni dosanya oleh Allah swt.
Hukum shalat jenazah adalah fardhu kifayah sebagaimana memandikan jenazah dan mengkafani.

➽ Syarat-syarat sah sholat jenazah sebagai berikut :
  1. Menutupi aurat, suci dari hadas besar dan hadas kecil, bersih badan, pakaian, dan tempat dari najis serta menghadap kiblat.
  2.  Jenazah telah dimandikan dan dikafani.
  3.  Letakkan jenazah di sebelah kiblat orang yang menshalatan kecuali, shalat jenazah di atas kubur atau shalat gaib.
➽ Rukun shalat jenazah, sebagai berikut :
  1. Niat
  2. Berdiri bagi yang mampu
  3. Takbir empat kali
  4. Membaca surat Al-Fatihah
  5. Membaca shlawat atas Nabi
  6. Mendoakan jenazah
  7. Mengucapkan salam
➽ Tata Cara Menshalatkan jenazah :
  • Meletakkan jenazah di arah kiblat
  • Posisi imam (jika  berjamaah) berdiri menghadap kiblat (di arah kepala jenazah jika jenazah tersebut laki-laki dan arah pinggang jenazah jika jenazahnya perempuan).
  • Membaca ta’awuz
  • Membaca basmallah
  • Mengucapkan lafal niat :
Untuk shalat gaib (jenazah tidak ada), nama jenazah hendaknya disebutkan dan ditambahkan dengan kata “Ghaibaan” jika menyatakan laki-laki dan kata “Ghaaibah” jika menyatakan perempuan.   
  • Membaca takbiratul ihram (takbir pertama) sambil mengangkat kedua tangan kemudian bersedekap.
  • Membaca surat Al-Fatihah dengan didahului bacaan ta’awuz
  • Membaca takbir kedua dengan mengangkat kedua tangan lalu bersedekap disetai bacaan shalawat atas Nabi Muhammad saw.
  • Membaca takbir ketiga dengan mengangkat kedua tangan lalu bersedekap disertai doa
  • Membaca takbir keempat dengan mengangkat kedua tangan lalu bersedekap lagi membaca  doa untuk yang shalat dan jenazah
  • Memberi salam dengan menoleh ke kanan dan ke kiri

E. Pemakaman Jenazah
Jenazah yang telah dimandikan, dikafani, dan dishalatkan segera dibawa ke kubur untuk
berpulang ke haribaan Allah swt.
Adab membawa jenazah ke kubur :
Ketika jenazah hendak dibawa ke liang lahat, sebaiknya memperhatikan hal-hal berikut :
1) Hendaknya jenazah ditutup dengan kain
2) Jenazah dipikul dengan empat penjuru menuju ke kubur sebagai penghormatan terakhir.
3) Orang-orang yang mengantar jenazah hendaknya berjalan di depan
4)  Dilarang membawa kemenyan
 5) Orang yang bertemu atau melihat jenzah yang dibawa ke kubur hendaknya berhenti dan berdoa :
       Subhanal hayyilladzi laa yamuutu.
Artinya : “Maha Suci Zat yang Maha Hidup dan tidak akan mati.”

Tata cara menguburkan jenazah :
a. Setelah sampai ke tempat pemakaman, keranda jenazah diletakkan di arah liang lahat,lubang kubur dipayungi kain.
b. Dua orang turun ke liang lahat untuk menerima jenazah
c. Jenazah dimasukkan ke dalam kubur sambil membaca doa :
Bismillahi ‘alaa millati rasuulillahi
d. Jenazah dimiringkan kea rah kiblat, diganjal dengan bola tanah pada hati, punggung dankepala agar jenazah tetap miring.
e. Melepaskan tali-tali kafan kafan yang menutupi telinga dibuka, dan telinga menempel ketanah.
f. Jenazah diazani, sebagian ulama berpendapat tidak diazani.Lubang kubur ditutup dengan papan, kemudian ditutup dengan tanah.
g. Beri tanda batui atau kayu, dan doakan jenazah agar diampuni dosanya.

5 comments

  1. Mari kang, bisa nggo belajar keanggotaan wong seng urung paham
    1. Maen
    2. hahahhah thanks
  2. Thanks greatt post
  3. This was lovely to readd
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.